Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karyawan Garuda Indonesia Blak-blakan Soal Rapel Gaji Berujung Status Tersangka

image-gnews
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Eka Wirajhana membeberkan sengketa yang dialaminya dengan perusahaan usai komplain terhadap pembayaran gaji rapel.

Masalah ini sudah sampai ke Dinas Ketenagakerjaan, Komisi Informasi Publik, sampai akhirnya Eka ditetapkan sebagai tersangka penggelapan gaji menggunakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

“Terus terang saya sedih, pak. Seolah-olah saya menggelapkan hak orang lain,” kata Eka saat dihubungi, Senin, 6 Desember 2021.

Kejadian ini pun awalnya mencuat ke publik setelah adanya surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan Eka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 1 Desember. “Mohon agar penetapan status tersangka saya ini dapat ditinjau kembali,” demikian penggalan surat dari Eka.

Perkara ini bermula di Desember 2013, saat Eka dan perusahaan menyetujui Surat Kesepakatan Bersama atau SKB terkait pembayaran gaji secara rapel dari 2010 sampai 2013. Setelah adanya SKB tersebut, seharusnya Eka dan perusahaan menandatangani berita acara atas nilai gaji rapel yang akan dibayarkan perusahaan saat itu juga.

Masalah terjadi ketika Eka tidak menerima berita acara sama sekali, namun tetap menerima gaji rapel tersebut pada Maret 2014, atau terlambat 3 bulan dari jadwal seharusnya. Setelah itu, Eka menerima lagi gaji rapel kedua dengan nilai yang sama pada April 2014, juga tanpa berita acara.

Beberapa hari kemudian, kata Eka, perusahaan menyatakan telah keliru ketika membayarkan gaji rapel kedua pada April 2014 tersebut. Walhasil, perusahaan meminta Eka untuk mengembalikannya. Di sinilah persoalannya. Setelah dihitung, Eka mendapati fakta bahwa semua gaji rapel yang diterimanya tersebut sebenarnya hanya separuh saja dari yang nilai seharusnya yang ia terima.

Sebab, perusahaan telah terlambat membayar gaji sampai tiga bulan. Padahal menurut aturan pemerintah, kata dia, perusahaan bisa dikenai denda di hari keempat kalau telah membayar gaji sampai tiga hari lamanya. “Lah saya harus balikin berapa? Kalau versi perusahaan ada sedikit lebih bayar. Tapi kalau versi saya, itu gak ada (lebih bayar) sama sekali,” kata Eka.

Eka juga mengaku menerima email dari perusahaan sebanyak dua kali yakni pada Mei 2014 dan November 2014, yang intinya perusahaan mengatakan akan memotong gaji Eka untuk menutupi kelebihan bayar tersebut mulai Januari 2015. Tapi kenyataannya, gaji Eka tidak pernah dipotong dari 2015 sampai hari ini. “Artinya perusahaan sendiri juga gak yakin dong nilainya berapa?” kata dia.

Di tahun 2015 tersebut, Eka juga diperiksa oleh pihak keamanan perusahaan untuk pertama kalinya terkait masalah gaji ini. Kala itu, Eka mengatakan siap duduk bersama dengan manajemen perusahaan untuk mendiskusikan perbedaan pendapat soal besaran gaji rapel ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

8 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

2 hari lalu

Pemain voli putri Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, kembali merebut gelar pemain terbaik atau MVP Liga Voli Korea usai membantu timnya Daejeon CheongKwanJang Red Sparks menang  atas Incheon Heungkuk Life Pink Spiders dengan pertandingan 5 set 3-2 (25-22, 25-7, 18-16). Instagram
Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.


Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

2 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (kedua kiri) di sela jumpa pers pada pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017


Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

3 hari lalu

Pabrik Bioetanol PTPN X di Mojokerto, Jatim. (ANTARA/Eric Ireng.)
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.


Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

4 hari lalu

Pesawat Singapore Airlines. REUTERS
Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.


Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

4 hari lalu

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.


BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

4 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.


Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

5 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI ke Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (22/04/2024). Foto: Hanum/vel
Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan